Tuesday, April 26, 2016

Najis (Najasah)

Najasah (Najis)
Najis atau najasah dalam bahasa Arab artinya kotoran atau sesuatu yang menjijikan dalam ilmu fiqih ialah kotoran atau sesuatu yang menjijikan yang bisa menghalangi kesempurnaan shalat.
Pembagian Najis
Najis dibagi menjadi Tiga Bagian:
1- Najis Mugholladzoh. (Berat)
Najis yang berat yaitu anjing, babi dan anak yang lahir dari keduanya.
Cara mensucikannya ialah dicuci bersih dengan air 7 kali dan salah satunya wajib dicuci dengan tanah.
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : طُهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَ سَبْعًا أولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ (رواه مسلم)
Cara ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: “Sucinya tempat (perkakas) seseorang diantara kamu apabila telah dijilat oleh anjing, adalah dengan dicuci tujuh kali. Permulaan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan tanah”. (HR. Muslim)
2- Najis Mukhofafah (Ringan)
Ialah najis yang ringan, seperti air kencing anak laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa, selain air susu ibunya.
Cara membersihkannya, cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang terkena najis.
عَنْ عَلِيّ بن اَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَوْلِ الرَّضِيْعِ: يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَ يُنْضَحُ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (حسن صحيح أبو داود و الترمذي و ابن ماجه و الحاكم)
Dari Ali bin Abi Thalib ra, Rasulallah saw bersabda tentang kencing bayi: “Barangsiapa yang terkena air kencing bayi wanita, harus dicuci. Dan jika terkena air kencing bayi laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim)
3- Najis Mutawassithah (Sedang)
Najis yang sedang, yaitu najis selain najis mughaladzah (berat) dan najis mukhafafah (ringan) seperti:
= Arak
Allah berfirman: 
يَـأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ – المائدة ﴿٩٠﴾
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Qs al-Maidah ayat: 90)
= Darah
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْمُسْتَحَاضَةِ فَإِذَا أقْبَلَتِ الحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاةَ ، يإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَ صَلّيِ (رواه الشيخان(
Sesuai dengan hadits dari Aisyah ra, Rasulallah saw bersabda kepada wanita yang sedang haid: “Jika datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Jika pergi maka bersucilah dan lakukanlah shalat” (HR Bukhari Muslim)
= Nanah adalah darah yang berobah menjadi busuk
= Muntah adalah makanan yang berubah di dalam perut menjadi rusak dan busuk, hukumnya seperti kotoran manusia.
= segala sesuatu yang keluar dari kubul atau dubur ( kotoran)
= Kotoran manusia atau binatang (selain binatang yang tidak mengelair darahnya).
عَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَتَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةٍ فأخَذَ الحَجَرَيْنِ وأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ: هَذَا رِكْسٌ (رواه البخاري)
Dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata: “Aku membawa kepada Rasulallah saw dua batu dan segumpal najis (tahi) binatang yang kering. Lalu beliau mengambil dua batu dan membuang najis tersebut. Beliau bersabda: Sesungguhnya ia najis” (HR Bukhari)
= Kencing (kecuali kencing anak laki-laki yang belum berusia 2 tahun dan belum makan kecuali susu ibunya).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ : إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ  وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ (رواه الشيخان)
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah saw pernah melewati dua kuburan, maka beliau bersabda, “Mereka berdua sedang disiksa, dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar. Adapun salah seorang dari keduanya dia tidak beristinja’ dari kencingnya (cebok), sedangkan yang lainnya dia menebarkan adu domba (namimah) ” (HR Bukhari Muslim)
= Madzi dan wadi
لِمَا صَحَّ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إذا رأيتَ المَذِي فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ (رواه الشيخان)
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Jika kau melihat madzi, maka cucilah kemaluanmu, dan berwudhulah” (HR Bukhari Muslim).
= Susu binatang yang tidak dimakan dagingnya hukumnya najis kecuali susu ibu (manusia) suci,
= Anggota yang terputus dari binatang yang hidup hukumnya najis kecuali ikan, belalang dan manusia.
عَنْ ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ ، وَهِيَ حَيَّةٌ ، فَهُوَ مَيْتَةٌ (حسن أبو داود والترمذي)
Dari Ibnu Umar ra, Rasulallah saw bersabda “apa yang terputus dari anggota binatang hidup, adalah bangkai” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi). Sedang rambut atau bulu bangkai binatang yang boleh dimakan dagingnya hukumnya suci. Allah berfirman
وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَآ أَثَاثاً وَمَتَاعاً إِلَى حِينٍ – النحل ﴿٨٠﴾
Artinya: “dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu). (Qs An-Nahl ayat: 80)
Cara mensucikan najis mutawasithah (sedang) yaitu dicuci dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya.
Najis mutawassithah terbagi atas dua bagian:
1. Najis ‘Ainiah
Najis ‘Ainiah yaitu najis yang memiliki bentuk atau wujud dan bisa dilihat oleh mata. Ia memiliki warna, rasa dan bau. Kalau terkana najis ini, cara mensucikannya dengan menghilangkan zatnya sampai hilang warna, rasa dan baunya. Semasih najis itu belum hilang salah satu dari zatnya yaitu warna, rasa dan baunya, maka hukum benda itu masih tetap najis. Jika warna dan bau belum juga hilang setelah dicuci karena mendapat kesulitan maka hukum benda itu suci.
2. Najis Hukmiah
Najis Hukmiyah yaitu najis yang tidak memiliki bentuk atau wujud dan tidak bisa dilihat oleh mata. seperti kencing yang sudah kering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis tersebut.
Keterangan (Ta’liq):
  • Madzi ialah air seperti lendir yang keluar dari kemaluan sewaktu timbul birahi dan jika ingin shalat tidak usah mandi cukup dengan mecucinya sampai bersih dan wudhu.
Madi ialah air seperti lendir yang keluar dari kemaluan karena sakit diantaranya keputihan dan jika ingin shalat tidak usah mandi cukup dengan mencucinya sampai barsih dan wudhu.
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment