Udzur Shalat
Tidak ada udhur atau tidak dibenarkan bagi seorang Muslim menunda shalat kecuali bagi-orang yang mempunyai udzur:
- Tidur
- Lupa
- Terpaksa
- Musafir yang menggabung shalatnya
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : إنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصلاةَ حَتَّي يَجِيْئَ وَقْتُ الْأُخْرَى (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: “Orang yang ketiduran tidak dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim)